berita4.id, BATAM– Sampai dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 186.679 SPT.
Jumlah ini tumbuh 16,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 lalu. Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Kepulauan Riau, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tepat waktu. Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.