berita4.id, JAKARTA– Andhi Promono, mantan kepala BC Makassar akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebutkan, Andhi terbukti bersalah menerima melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum,” kata Majelis Hakim Djuyamto, Senin (1/4/2024).
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,” tambahnya.
baca:Â Pengusaha Rokok dan Pengusaha Sembako dari Karimun Beri Uang ke Andhi Pramono
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.