Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisIni Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

Ini Sanksi Jika Lupa Lapor SPT

berita4.id, JAKARTA– Telah ditetapkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk perorangan adalah akhir MARET.

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Apakah wajib pajak akan diberikan sanksi? Berikut penjelasan dan konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sanksi tidak lapor SPT
Berikut sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak dan apa yang terjadi jika tidak lapor SPT.

1. Denda keterlambatan
Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan alias UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

10 Manfaat Sarapan agi Kesehatan

terkini

10 Manfaat Sarapan agi Kesehatan

0
berita4.id- Sarapan selain untuk mengisi kekosongan erus atau mengatasi rasa apar, ternyata memiliki manfaat lain. Inilah 10 manfaat serapan yang dirangkum redaksi dari berbagai...

Ini 53 Menteri dan Kepala Badan Kabinet Merah Putih

0
berita4.id, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan nama jajaran menteri, dan kepala badan setingkat menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran, Minggu (20/10/2024). "Selamat malam saudara-saudara sekalian. Sebagaimana...

Gigi dan Armada Meriahkan Biznet Festival 2024

0
berita4.id, BATAM - Penampilan grup band Gigi, Armada dan sederet kompetisi menarik yakni moba, cosplay, dance dan band meriahkan Biznet Festival 2024 yang digelar...

Duel Petinju Wanita Asal Jakarta dan Batam Panaskan Ring di Angel’s...

0
berita4.id, BATAM - Olahraga tinju dibalut dengan hiburan saat ini sedang lagi menyita perhatian. Inilah yang diambil oleh Angel's Wing Batam untuk memberi hiburan...

7 Manfaat Daun Sirih bagi Kesehatan

0
berita4.id-Daun sirih, atau Piper betle, adalah tanaman yang banyak digunakan dalam tradisi masyarakat Asia, terutama di Indonesia, India, dan Malaysia. Tanaman ini dikenal tidak...
- Advertisment -