berita4.id, BATAM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus kasus yang ditangani di wilayah Kepri periode Februari s/d Agustus 2022. Ada 6 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 7 orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Selasa (13/8/22).
Sebanyak 105.79 gram narkotika jenis sabu, 977.34 gram narkotika jenis Kokain dan 2002.54 gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
″Berdasarkan dari Enam Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tujuh orang berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, Kokain dan Ganja,″ ujar Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan,
Ipda Andi Krisnawan mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial FF, HF dan UDR sebanyak 989 gram Narkotika jenis Kokain.