berita4.id, JAKARTA – Akibat kasus penembakan brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo, sudah tiga perwira Polri yang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Salah satu polisi yang kena getah dari kasus tersebut adalah Kombes Pol Agus Nurpatria. Kombes Agus telah resmi dipecat dari Polri karena menghalangi penyidikan atau obstructin of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putusan tersebut menambah jumlah personel Polri yang dicopot dari akibat terseret Ferdy Sambo.
Baca Juga: ”Melawan”, Irjen Ferdy Sambo Banding Usai Dipecat Tidak Hormat
Sebelum Agus Nurpatria, terdapat tiga nama perwira Polri lainnya. Ketiganya antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Jumlah ini kemungkinan bertambah karena komisi kode etik masih akan melakukan sidang kepada tiga orang lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Daftar Anggota Polri yang Dipecat dalam Kasus Ferdy Sambo:
1.Kompol Chuck Putranto
Chuck menjadi personel pertama di luar Ferdy Sambo yang mendapatkan PTDH setelah melakukan sidang kode etik selama 15 jam. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Chuck sendiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Pada 2009, Chuk ditugaskan sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Saat itu dia berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pada 2016, tercatat Chuck pernah membongkar dan menangani kasus penjualan ginjal. Saat itulah, kariernya makin melesat hingga akhirnya dia diangkat menjadi Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.