2.Kompol Baiquni Wibowo
Selanjutnya, setelah Chuck Putranto ada nama Kompol Baiqubi Wibowo. Dia dipecat akibat kasus Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022). Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Baiquni menjabat sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dan kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria
Agus Nurpatria resmi diputuskan PTDH oleh Polri akibat keterlibatan dirinya dalam kasus Ferdy Sambo. Hal ini diputuskan setelah dilakukan sidang etik selama 18 jam.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022). Agus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Pria kelahiran Bogor itu memulai karier kepolisian sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada 1998.
Pada 2002, dia diangkat jadi Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang. Agus kemudian menjadi Kabid Propam Polda Banten pada 2019. Setahun kemudian, dia ditunjuk sebagai Kabid Propam Polda Kepri.
Pada 2021, dia kembali ke Polri sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Saat itu, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam. ***
sumber: bisnis.com