“Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ujarnya.
Atas hal itu, Arman mengatakan bawah pihaknya mempunyai keyakinan bahwa dalam perkara ini akan terkuak kejadian yang sebenarnya, ketika perkara ini telah naik ke persidangan.
“Akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan,” sebutnya.
Antisipasi Kabur
Meski, diperbolehkan kembali ke rumah, polisi klaim telah menyiapkan langkah antisipasi supaya Putri tidak melarikan diri.
“Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” kata Dedy.
Saat jadwal pemeriksaan kedua Putri Candrawathi juga akan digelar rekonstruksi di TKP penembakan, yakni Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bakal menghadirkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Termasuk Putri, dan tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
“Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 sudsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.
Selain menghadirkan seluruh tersangka, pihak kepolisian juga bakal mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pihak eskternal yang mengawasi kasus ini.
“Bahwa seluruh proses ini harus juga menjaga transparansi kita mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,” sebutnya.
Alhasil selama menunggu dua agenda yakni pemeriksaan lanjutan, dan rekontruksi, Putri bakal diperbolehkan kembali ke rumah di Saguling, Durentiga, Jakarta Selatan.
“Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu, ke rumah. nanti ditunggu aja,” ujar Dedi.
***
sumber: merdeka.com