berita4.id, JAKARTA– Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji proses banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sedang berproses,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8).
Adapun nantinya keputusan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo bakal ditentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding apakah diterima atau ditolak.
“Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding,” ujar Syahar.
Di sisi lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022 proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:
Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Baca Juga: ”Melawan”, Irjen Ferdy Sambo Banding Usai Dipecat Tidak Hormat
Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.