Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalFerdy Sambo Banding, Ini Jawaban Kadiv Propam

Ferdy Sambo Banding, Ini Jawaban Kadiv Propam

berita4.id, JAKARTA– Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji proses banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sedang berproses,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8).

Adapun nantinya keputusan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo bakal ditentukan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding apakah diterima atau ditolak.

“Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding,” ujar Syahar.

Di sisi lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022 proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:

Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Baca Juga: ”Melawan”, Irjen Ferdy Sambo Banding Usai Dipecat Tidak Hormat

Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -