“Kita lihat putusan mahkamah partai seperti apa, apa ada surat rekomendasi PAW (pergantian antar waktu), kita tunggu juga. Kita merekomendasikan pemecatan,” pungkasnya.
Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ sebagai tersangka kasus penganiayaan. SZ menganiaya seorang wanita yang menegurnya karena menyerobot antrean di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan penyidik mengantongi alat bukti, ahli, dan keterangan saksi korban serta terlapor. Barang bukti yang dimaksud seperti rekaman CCTV dan video amatir yang tersebar di media sosial serta bukti visum.
“Statusnya sudah tersangka,” ungkap Ngajib, Kamis (25/8).
Untuk memudahkan pemeriksaan, kata Ngajib, petugas melakukan penangkapan terhadap SZ yang kini telah ditahan di kantor polisi.
“Tadi malam kita melakukan upaya paksa penangkapan, sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya. ***
sumber: merdeka.com