berita4.id, JAKARTA– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein, Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Selain Hanifah Husein, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Baca Juga: Ini Daftar 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J