berita4.id, JAKARTA- Sudah tiga tersangka kasus pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam jumpa pers Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen melakukan penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan perkara di awal kejadian. Polri melalui Inspektorat Khusus (Irsus) mengusut pidana dan menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Ini Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus Polri telah memeriksa 56 personel polisi dan sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mereka diduga melindungi Irjen Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa, dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kami periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit, dikutip dari detikNews.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud mengatakan Irsus memeriksa 28 anggota polisi yang diduga melanggar etik terkait pembunuhan Brigadir J. Anggota polisi tersebut dapat dikenakan pidana jika ditemukan bukti.
“Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintang, satu orang tamtama, satu orang sipil, dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Mahfud Md.