berita4.id, BATAM –Doktor Fadlan, selaku kuasa hukum Azhari David Yolanda, memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap kliennya itu.
Fadlan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari surat dakwaan hal tersebut sudah sesuai unsur formil hingga saksi termasuk barang bukti.
“Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih karena saksi dari dokter rumah sakit yang sudah memberikan keterangan. Intinya norma hukum dan kajian yuridis itu layak. Tuntutan sudah dibacakan Minggu kemarin. Dituntut rehabilitasi selama setahun,” ujar Fadlan, Kamis (20/7/2023).
Fadlan menjelaskan, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dalam BAP Azhari David Yolanda, saat penangkapan dan dilakukan tes urine hasilnya negatif. Menurutnya, peristiwa itu harus diungkap secara benar dan transparan.
“Sebab, tes rambut yang diambil penyidik dengan hasil postif pengguna narkoba itu atas permintaan pihaknya. Karena, setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan haknya yang melekat terkait hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, tes rambut itu dilaksanakan dengan cara ilmiah dan tidak mengesampingkan disiplin ilmu. Dimana kebenaran terjadinya suatu peristiwa itu harus diungkap secara benar, tidak bisa hanya dengan persepsi. tentunya harus diuji secara ilmiah lagi dengan melibatkan disiplin ilmu khususnya di bidang kedokteran.
“Tentunya, klien kami memang merupakan penggunaan aktif. Jadi terkait pemberitaan tersebut, kami sudah memberi pernyataan, agar tidak timbul lagi perspektif negatif kepada klien kami,” ungkap Fadlan.