Monday, April 21, 2025
HomeBatamKasus MT Sea Tanker II sudah Ditangani Polda Kepri, Fadlan: Semua Pihak...

Kasus MT Sea Tanker II sudah Ditangani Polda Kepri, Fadlan: Semua Pihak harus Hati Hati Ambil Kebijakan

berita4.id, BATAM- Polemik kepemilikan Kapal Motor Tanker (MT), Jenis Oil Tanker, Sea Tanker II, dengan IMO Nomor: 9664483, memasuki babak baru. Saat ini permasalahan itu sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Hal ini sesuai dengan adanya hasil penyelidikan yang sedang berjalan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada tanggal 1 Agsutus 2022 lalu.

Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan mengatakan berdasarkan Surat SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Kepri itu, mengisyaratkan serta menunjukkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan.

“Laporan Kepolisian yang sudah kami masukkan sebelumnya kepada Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, senantiasa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” ungkap Fadlan saat ditemui di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Batam, pada, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Fadlan mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam di Sekupang merupakan kedatangannya yang kedua kalinya.

Adapun maksud dan tujuan kedatangannya itu untuk mengingatkan agar kiranya KSOP Khusus Batam agar lebih berhati-hati dan penuh rasa kewaspadaan atas setiap proses pengajuan perizinan pelayaran untuk Sea Tangker II dari setiap agen yang ditunjuk, mulai dari pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Tujuannya jelas untuk menjaga agar Barang Bukti vide Kapal Motor Tanker, Jenis Oil Tanker Sea Tanker II, yang saat ini sedang berperkara di Polda Kepri, tetap berada di Galangan milik PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Punggur, Nongsa, kota Batam,” ungkap Fadlan.

Kenapa hal itu dia lakukan lanjut Fadlan, karena pihaknya merasa kuatir dengan keamanan kapal, hingga Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan kapal Sea Tanker II sebagai Barang Bukti atas dugaan Tindak Pidana sesuai Laporan Kepolisian Nomor:STTLP/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Hadir di Halal Bihalal PWI Tanjungpinang, Wako Tanjungpinang Sebut Wartawan adalah...

0
berita4.TANJUNGPINANG- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Senin (14/4/2025). Ratusan tamu undangan hadir...

Sejarah dan Makna Jumat Agung

0
berita4, BATAM-Tanggal 18 April 2025 hari ini, bertepatan dengan Hari Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah yang merupakan hari suci umat...

Makna dan Sejarah Kamis Putih

0
berita4, BATAM- Kamis Putih adalah hari Kamis sebelum hari raya Paskah. Kamis Putih juga disebut Kamis Suci, yaitu ritual Perjamuan Malam terakhir yang dipimpin...

Rikson: Simbol Arogansi Kapital dan Gagal Paham Tata Ruang, Soal Pemindahan Ikon...

0
berita4.id, BATAM-Keputusan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, yang berencana memindahkan landmark ikonik “Welcome to Batam” (WTB) ke kawasan lain demi...

Ngabuburit, PA GMNI Kota Batam Gelar Diskusi Ketahanan Pangan

0
berita4.id, BATAM- Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam mengisi ngabuburit dengan cara diskusi public di La Kopi, Batamcenter, Sabtu (22/3)....
- Advertisment -