berita4.id, JAKARTA-Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022. tentang acuan untuk rumah sakit, pelayanan kesehatan hingga organisasi kesehatan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pada poin kesembilan panduan penanganan tersebut diinstruksikan pada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak memperjualbelikan obat sirop. Sebab penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak masih terus didalami.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Ini Manfaat Berhubungan Seks untuk Kesehatan