Tuesday, October 22, 2024
HomeNasionalFerdy Sambo jadi Tersangka Lagi, Ini Kasusnya...

Ferdy Sambo jadi Tersangka Lagi, Ini Kasusnya…

berita4.id, JAKARTA– Akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan ikut jadi tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. “Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Dedi menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: 6 Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, kata Dedi, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,? ujar dia.

Secara terpisah Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

10 Manfaat Sarapan agi Kesehatan

terkini

10 Manfaat Sarapan agi Kesehatan

0
berita4.id- Sarapan selain untuk mengisi kekosongan erus atau mengatasi rasa apar, ternyata memiliki manfaat lain. Inilah 10 manfaat serapan yang dirangkum redaksi dari berbagai...

Ini 53 Menteri dan Kepala Badan Kabinet Merah Putih

0
berita4.id, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan nama jajaran menteri, dan kepala badan setingkat menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran, Minggu (20/10/2024). "Selamat malam saudara-saudara sekalian. Sebagaimana...

Gigi dan Armada Meriahkan Biznet Festival 2024

0
berita4.id, BATAM - Penampilan grup band Gigi, Armada dan sederet kompetisi menarik yakni moba, cosplay, dance dan band meriahkan Biznet Festival 2024 yang digelar...

Duel Petinju Wanita Asal Jakarta dan Batam Panaskan Ring di Angel’s...

0
berita4.id, BATAM - Olahraga tinju dibalut dengan hiburan saat ini sedang lagi menyita perhatian. Inilah yang diambil oleh Angel's Wing Batam untuk memberi hiburan...

7 Manfaat Daun Sirih bagi Kesehatan

0
berita4.id-Daun sirih, atau Piper betle, adalah tanaman yang banyak digunakan dalam tradisi masyarakat Asia, terutama di Indonesia, India, dan Malaysia. Tanaman ini dikenal tidak...
- Advertisment -