berita4.id, JAKARTA– Tersangka kasus penembakan Brigadir J bertambah. Polri menetapkan 6 tersangka yang diduga menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait. Keenamnya mempunyai peran dalam perusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Enam perwira polisi itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
Selain itu, jenderal bintang dua ini menjelaskan, untuk Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut.
“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” jelasnya.
Baca Juga: Taufan Damanik: HendakBopong Putri, Brigadir J Ditegur Kuat, Rekonstruksi Penembakan Brigadir J
Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” sambungnya.
Dedi pun menyebut, untuk sidang etik itu juga termasuk terhadap seluruh tersangka.