Dari rilis yang diterima redaksi, untuk SPT Wajib Pajak Badan yang sudah disampaikan sebanyak 4.394 SPT, tumbuh 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena batas waktu pelaporannya s.d. 30 April 2024 untuk Wajib Pajak yang pembukuannya sama dengan tahun kalender. Untuk Wajib Pajak Badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan pajak.
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar Pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia. ***