2. Risiko pidana
Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan wajib pajak dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.
Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
3. Pemeriksaan pajak
Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.
Selain pemeriksaan pajak, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Itulah sanksi-sanksi mengenai apa yang terjadi jika tidak lapor SPT. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu.
Selain menghindari konsekuensi di atas, melaporkan SPT juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan nasional melalui pembayaran pajak. ***