Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Namun, belum diketahui apakah BU SPAM Batam telah memiliki SIPPA atau tidak.
“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan,” ungkapnya.
Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan seperti tersebut diatas seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan.
Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu. ***