berita4.id, BATAM- Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.
Pasal 56 ayat 3 beleid tersebut mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerja sama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat OM tidak diizinkan.
“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Presiden Direktur ATB Benny Andrianto saat coffee morning dengan wartawan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, kata Benny unit air baku juga harusnya tidak boleh dikerja samakan. Sesuai dengan UUD 45 pasal 33, semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara.
Penting Dibaca:Â Keuntungan Bisa jadi Modal Usaha, Jangan Bebankan Rakyat Pakai Naik Tarif Air untuk Investasi