2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.
Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.
Selain itu, terdapat beberapa pembaruan lainnya mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang disesuaikan. Hal tersebut diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.
Adapun perubahan rentang penghasilan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP adalah sebagai berikut:
– Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Sebelumnya rentang penghasilan tertingginya hanya Rp 50 juta.
– Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Sebelumnya tarif 15% dikenakan pada penghasilan lebih dari Rp 50 juta.
– Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
– Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%
– Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%. Sebelumnya, penghasilan di atas Rp 5 miliar hanya dikenakan tarif 30%. ***
sumber: cnbnindonesia.com