Saturday, April 19, 2025
HomeNasionalIni Aturannya Pajak Gaji Rp 5 Juta Perbulan

Ini Aturannya Pajak Gaji Rp 5 Juta Perbulan

berita4.id, JAKARTA– Awal 2023 ini, pekerja khususnya dihebohkan dengan adanya tarif pajak bagi pekerja bergaji Rp5 juta perbulan. Padahal, perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak PPh, namun pada rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%.
Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Siaran Pers Nomor 1/2023 dikutip Rabu (4/1/2023).

Penting Dibaca: Aplikasi Penggajian: Jenis, Bonus, Manfaat dan Rekomendasinya

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” jelasnya.

Peraturan mengenai pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp 5 juta per bulan bahkan sudah diberlakukan sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, dimana mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.

Kemudian, di tahun 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.

Adapun rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji Rp 5 juta per bulan setara Rp 60 juta per tahun sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) – PTKP x 5%.

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Hadir di Halal Bihalal PWI Tanjungpinang, Wako Tanjungpinang Sebut Wartawan adalah...

0
berita4.TANJUNGPINANG- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Senin (14/4/2025). Ratusan tamu undangan hadir...

Sejarah dan Makna Jumat Agung

0
berita4, BATAM-Tanggal 18 April 2025 hari ini, bertepatan dengan Hari Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah yang merupakan hari suci umat...

Makna dan Sejarah Kamis Putih

0
berita4, BATAM- Kamis Putih adalah hari Kamis sebelum hari raya Paskah. Kamis Putih juga disebut Kamis Suci, yaitu ritual Perjamuan Malam terakhir yang dipimpin...

Rikson: Simbol Arogansi Kapital dan Gagal Paham Tata Ruang, Soal Pemindahan Ikon...

0
berita4.id, BATAM-Keputusan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, yang berencana memindahkan landmark ikonik “Welcome to Batam” (WTB) ke kawasan lain demi...

Ngabuburit, PA GMNI Kota Batam Gelar Diskusi Ketahanan Pangan

0
berita4.id, BATAM- Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam mengisi ngabuburit dengan cara diskusi public di La Kopi, Batamcenter, Sabtu (22/3)....
- Advertisment -