“Apabila Masyarakat membutuhkan layanan imigrasi on emergency dapat menghubungi ke saluran Pengaduan Imigrasi Batam,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan dalam mengakses, Imigrasi Batam juga meningkatkan layanan dengan membuka layanan percepatan dengan kuota sebanyak 100 permohonan setiap harinya di tanggal 19-30 Desember 2022, layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor dengan segera. Dengan layanan tersebut, maka masyarakat dapat menerima paspor di hari yang sama saat pengajuan.
Akan tetapi, layanan percepatan memiliki tarif PNBP ekstra sebesar Rp 1 juta diluar biaya PNBP Paspor. Sementara untuk biaya pengurusan paspor reguler yakni paspor biasa Rp 350 ribu, paspor elektronik Rp 650 ribu, paspor hilang Rp 1 juta, dan paspor rusak 500
ribu.
Normalnya, paspor selesai 3 hari setelah pembayaran. Untuk pengambilan paspor diharap pemohon paspor mengambil langsung yang ke kantor imigrasi. Jika yang bersangkutan tidak bisa mengambil karena ada kendala harus ada surat kuasa disertai KTP dari pemohon.
Untuk penggantian paspor, cukup membawa paspor lama dan KTP saja. Mohamad Taufik pun berpesan kepada masyarakat agar paspor jangan sampai hilang atau rusak. Sebab akan dikenakan biaya.
Selain menyediakan layanan percepatan, imigrasi batam juga melaksanakan piket pelayanan di jam istirahat guna memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan nomor antrian agar tidak menunggu terlalu lama pada proses pengambilan foto dan data biometrik.
“Dalam menghadapi momen akhir Tahun 2022, dan untuk mengantisipasi kenaikan jumlah permohonan paspor, kami siap memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, ujar Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin
Tinggal Keimigrasian, Mohamad Taufik Sulaeman.
Selain meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi pelayanan, Imigrasi Batam juga memberikan penguatan kepada pegawai untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat pada akhir tahun 2022 ini. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Batam, Subki Miuldi menjelaskan seluruh langkah-langkah dan inovasi layanan tersebut merupakan upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat Kota Batam pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. ***