Tuesday, March 11, 2025
HomeNasionalDPD RI: Kriteria Pemberian Opini WTP Ke Pemerintah Daerah Harus Dievaluasi

DPD RI: Kriteria Pemberian Opini WTP Ke Pemerintah Daerah Harus Dievaluasi

Selain itu, lanjut Elviana, Komite IV juga menemui daerah dengan temuan yang sama meningkat dalam hal pembelian barang di tahun berikutnya, juga diberikan opini WTP tanpa adanya perbaikan atas temuan tersebut oleh pemerintah daerah.

“Kami rapat dengan BPK Perwakilan Sumut, di situ, hasil ketidakpatuhan Pemprovnya meningkat. Tahun 2019 itu ada 12 kasus belanja tanpa spek dan di tahun 2022 meningkat menjadi 15 temuan. Artinya terjadi peningkatan kecurangan, ketidakpatuhan, tetapi kok dapat WTP,” tukas Anggota DPD RI dapil Jambi ini.

Elviana menambahkan, tanpa adanya perbaikan atas temuan-temuan tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi pada terjadinya tindak korupsi. Menurutnya, seharusnya dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah, tidak hanya inspektorat, Bappeda, ataupun sekretaris daerah saja yang menemui auditor BPK perwakilan daerah, tetapi juga kepala daerah. Tujuannya agar setiap kepala daerah mengetahui temuan-temuan yang harus segera ditindaklanjuti dan tidak diulang di tahun berikutnya.

Dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 tersebut, Komite IV DPD RI juga menyoroti pengaturan dana desa oleh pemerintah pusat. Komite IV menilai, adanya mandatori dari pusat terkait pembagian alokasi-alokasi dana desa, justru merugikan desa. Hal tersebut disebabkan karena kebutuhan tiap desa di Indonesia tidaklah sama. Contohnya adalah pengaturan alokasi 40% dari dana desa untuk penyelesaian masalah stunting ataupun 40% untuk Bantuan Langsung Tunai. Adanya pengaturan penggunaan dana desa tersebut dinilai sebagai bentuk pelimpahan kewajiban pemerintah pusat ke desa.

“Stunting itu kan sebenarnya tugas pemerintah pusat. Jadi pemerintah pusat mulai membebankan kewajibannya ke dana desa. Kami mendesak agar terwujud otonomi dana desa. Kalau masih bersifat mandatori dari pusat tidak mungkin dikelola kepala desa, karena masing-masing kepala desa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.***

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Soroti Potensi Budaya dan Warisan Bawah Air...

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya, termasuk cagar budaya bawah air. Dalam pidatonya, Fadli Zon menyoroti kekayaan...

Afat, Satu-satunya Siswa SIPSS Beragama Konghucu: Pengasuh Beri Kesempatan Ibadah yang...

0
berita4.id, SEMARANG – Sebanyak 100 siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) mulai menjalani pendidikan di Batalyon SIPSS, Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol), Kota Semarang,...

Usung Visi Bangun Organisasi yang lebih Adaptif, Muhammad Kavi Ansyari Mendaftar...

0
berita4.id, BATAM-Muhammad Kavi Ansyari resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam periode 2025-2028. Berkas pendaftarannya telah diserahkan kepada Organizing Committee...

OC Buka Pendaftaran Calon Ketua, Konferkot PWI Batam Digelar Sabtu di...

0
berita4.id, BATAM– Organizing Committee (OC) Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam resmi membuka pendaftaran bagi calon ketua. Pendaftaran telah dibuka mulai Sabtu...

Konferkot PWI Batam Periode 2025-2028 Segera Digelar, Herry Sembiring Terpilih jadi...

0
berita4.id, BATAM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat penting terkait penyelenggaraan Konferensi Kota (Konferkot) Batam. Rapat yang berlangsung di TM Square, Sabtu...
- Advertisment -