“Jadi sekarang hukum tidak lagi jadi penentu utama menyelesaikan berbagai persoalan. Kita bisa kedepankan azas kekeluargaan. Itu yang orang tua kita dulu kerjakan dan itu yang namanya restorative justice” jelasnya seperti dikutip dari bintankab.go.id.
Bupati Bintan sendiri menyebut kunjungan ini sebagai suatu langkah lanjutan dari sosialisasi restorative justice untuk memberi pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat.
“Restorative justice memberi manfaat luar biasa kepada masyarakat khususnya masyarakat kecil yang kadang awam terhadap aturan hukum. Jadi jangan ada lagi yang takut untuk bertanya dan berkonsultasi dengan hukum, kita punya Kejaksaan yang selalu siap memberi pendampingan dan penjelasan” pungkasnya.***