Usai pembentukan badan Ad Hoc untuk PPK, KPU bakal melanjutkan pembentukan badan Adhoc untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Adapun masa kerja PPK bakal dimulai pada 4 Januari hingga 4 april 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai pada 17 Januari sampai 4 April 2024.
Rekrut 36 Ribu PPK dan 251 PPS
Total KPU akan merekrut 287.625 orang lebih untuk menjadi PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Untuk PPK dengan rincian 7.266 kecamatan se-Indonesia, total rekrut 36.330 PPK dan di setiap kecamatan jumlahnya lima orang.
Sementara PPS bakal ada di 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia dengan total PPS yang akan direkrut sejumlah 251.295 orang.
Proses perekrutan PPK dan PPS akan dimulai di waktu yang berbeda. Perekrutan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Sementara perekrutan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap ditemui usai Konferensi Pers Konferensi Pers Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Dia menyampaikan bahwa perekrutan PPK dan PPS ini akan diurus KPU kabupaten/kota. Sedangkan KPU RI dan KPU provinsi bertugas mengawasi semua tahapannya sesuai ketentuan.
“Nah posisi kami di KPU RI dan provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya,” kata dia.
Parsadaan mengungkapkan bahwa nantinya KPU kabupaten/kota juga akan melakukan pengunggahan melalui sistem SIAKBA. Sistem ini bakal menjadi salah satu alat bantu KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
“Jadi sistem SIAKBA ini nanti menjadi salah satu alat bantu kami kepada para peminat atau masyarakat yg ingin menjadi PPK dan PPS. Dan ini bisa diundah melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/kota,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila ada masalah-masalah teknis yang ditemui peserta saat mengunduh secara mandiri, maka KPU memastikan akan memberikan pelayanan dan dibantu oleh petugas KPU yang ada di tingkat kabupaten/kota.***
sumber: merdeka.com