berita4.id, JAKARTA– 2 perusahaan farmasi oleh Bareskrim Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).
Penetapan kedua korporasi sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 41 saksi terdiri dari 31 orang saksi dan 10 ahli. Dua perusahaan farmasi itu memiliki modus berbeda terkait produksi obat.
Modus Dua Perusahaan Farmasi
Pertama modus PT Afifarma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi.
Baca Juga:Â Obat Fomepizole buat Pasien Gagal Ginjal Akut Gratis
Sementara CV SC diduga sebagai perusahaan pemasok bahan baku kepada PT Afifarma. Menurut Dedi, tim gabungan polisi dan BPOM menemukan 42 drum propylen glycol (PG) atau bahan baku obat di lokasi PT Samudra Chemical mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri.
“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” ujar dia.
Dedi menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan perusahaan lain pemasok bahan baku obat ke PT Afifarma dengan memeriksa saksi dan ahli. Serta menganalisa dokumen yang ditemukan saat gelar perkara tersebut.
“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” kata dia.
Adapun akibat perbuatannya, PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.