berita4.id, JAKARTA– Menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilu untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar.
Syarat itu di antaranya minimal usia yaitu 17 tahun. Selain itu, pendaftar PPK dan PPS harus Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap menjelaskan, syarat PPK dan PPS selanjutnya harus mempunyai integritas, jujur, dan adil. Syarat ini, kata Parsadaan, menjadi perhatian khusus KPU RI.
“Ini menjadi konsen kami untuk jajaran Adhoc kami yang memiliki integritas, jujur, dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamatan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung,” kata Parsadaan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:Â 5 Parpol Menang Lawan KPU, Soal Sengketa Proses Pemilu
Syarat selanjutnya, penyelenggara PPK dan PPS untuk Pemilu tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol). Selain itu, PPK dan PPS harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.
Syarat berikutnya, Parsadaan mengatakan, dalam proses ini KPU juga bakal merekrut jajaran Adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain.
“Tapi akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki,” kata Parsadaan.
Syarat terakhir PPK dan PPS paling rendah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara. Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PPK dan PPS, harus melengkapi sejumlah dokumen seperti foto copy e-KTP, foto copy ijazah yang dilegalisir guna memperkuat keabsahan.
Harus ada pula surat pernyataan memenuhi persyaratan, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang di dalamnya ada hasil cek darah, serta daftar riwayat hidup.
Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA
Adapun pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan mengunakan aplikasi SIAKBA atau dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk memperoleh bantuan saat pendaftaran. Pendaftaran badan Adhoc untuk PPK dibuka serentak mulai 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang.
“Kegiatan ini akan dilakukan mulai 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK,”