berita4.id, JAKARTA– Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule ke Propam Polri. Dugaan kesalahan Agus dalam laporan itu soal menerima gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11). Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.
“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim.
Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:Ini Daftar 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.