Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalTim PPHAM Bentukan Pemerintah Sejalan dengan Prinsip dan Norma Internasional

Tim PPHAM Bentukan Pemerintah Sejalan dengan Prinsip dan Norma Internasional

“Keppres No. 17 tahun 2022 ini merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab negara untuk mengingat, memulihkan dan menjamin ketidakberulangan sebagaimana diatur dalam Prinsip-prinsip Pemajuan dan Perlindungan HAM melalui Aksi-Aksi Melawan Impunitas yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2005”, jelas Ifdhal Kasim.

Dengan tiga fungsi yang meliputi pengungkapan kebenaran, rekomendasi pemulihan korban dan upaya penjaminan ketidakberulangan serta berpegangan pada beberapa dokumen yang berisi prinsip-prinsip maupun panduan yang relevan yang dikeluarkan oleh PBB, Ifdhal Kasim yakin bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme non yudisial ini sudah sejalan dengan norma dan standar Internasional.

Untuk menjalankan mandat tersebut, Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa Tim PPHAM sedang
melakukan serangkaian secara paralel berupa pengambilan pernyataan korban (statement
taking); dengar keterangan korban melalui kelompok diskusi terfokus (FGD), dan kajian atas dokumen-dokumen yang tersedia. Kegiatan pengambilan pernyataan korban dan FGD akan dilakukan di beberapa tempat di seluruh Indonesia di mana pelanggaran HAM yang ditangani terjadi.

Terkait kekhawatiran bahwa PPHAM ini akan menutup jalur penyelesaian melalui Pengadilan
HAM, Wakil Ketua Tim PPHAM Ifdhal Kasim memberi penegasan, bahwa tuntutan pidana terhadap orang yang bersalah tetap menjadi tanggung jawab Jaksa Agung. ”Sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM. Hasil kerja Tim PPHAM bukan merupakan substitusi dari Kejaksaan Agung,” ujarnya. ***

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -