berita4.id, JAKARTA– Lewat Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang diatur oleh Keppres No. 17 Tahun 2022, pemerintah berhasil melaksanakan upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, yaitu melalui Pengadilan HAM untuk kasus Paniai tahun 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Penyelesaian ini berhasil di periode kedua pemerintahan Joko Widodo.
Upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Keppres
tersebut dibahas dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dalam forum Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM pada tanggal 20 Oktober 2022.
Baca Juga: KSP: Pemerintah Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat Adat Nusantara
“Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini
merupakan salah satu bentuk komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui jalur luar pengadilan (non-yudisial) guna melengkapi mekanisme yudisial yang sudah ada sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.
Pembicara lain dalam forum diskusi tersebut adalah Ifdhal Kasim, yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pelaksana PPHAM. Ketua Komnas HAM periode 2012 – 2017 ini mengatakan bahwa Keppres tentang PPHAM ini merupakan jawaban atas kebuntuan proses penyelesaian pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu.