Baca Juga: Polisi Sita Rumah Mewah Bos Judi Online Senilai Rp 30 Miliar
“Satu hari mereka bisa memproduksi dengan alat-alat ini sebanyak 3.000 botol, mereka bekerja selama 20 hari dalam satu bulan, dan omzet mereka itu sebanyak Rp960 juta dalam satu bulan, dua tahun senilai Rp23 miliar,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah alat produksi dari tangan pelaku, salah satunya merupakan pembuat nomor seri untuk kemasan oli bekas. Selain itu enam mobil dan ribuan botol oli siap pakai juga disita.
“Pasal yang kami kenakan, selain pada oli palsu ini sendiri, kami mengenakan pasal tentang merek, pasal 100 ayat satu dan ayat 2 Undang-undang No 20 Tahun 2016. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. ***
sumber: merdeka.com