Berita4.id, JAKARTA – Polda Sumatera Utara menyita rumah mewah bos judi online, Apin. Rumah tersebut terletak di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita sebagai aset tindak kejahatan. Penyitaan ini menambah panjang daftar aset yang diamankan petugas.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp 30 Miliar, yang di Jalan Bakau Rp 21 Miliar dengan jumlah Rp 51 Miliar,” kata Herwansyah kepada wartawan, Rabu (19/10/2022) seperti dikutip dari Jawapos.com