“Supardi Cs ini harus dihukum berat. Biar ada efek jera. Ini sudah menjadi perhatian pusat. Masalah BBM ini menurut saya adalah kejahatan luar biasa,” Katanya.
Supardi sudah disidang di PN Batam dan Tommy Lee disidang di PN Tanjungpinang. Saat ini di pengadilan, kasus kedua terdakwa sudah ditahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Diketahui dalam dakwaan Supardi,alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm disebutkan bahwa ada dua orang yang menampung minyak FAME ilegal dari Supardi dengan beberapa kali pengiriman yakni Agus Supardi dan Aseng. Di mana Agus Iskandar mendapatkan BBM ilegal lebih dari 90 Ton dan Aseng lebih dari 230 ton.
Agus Iskandar (PT KAESFAPE JAYA SHIPPING) mendapat BBM ilegal sekitar 90 ton dengan dua kali pengantaran. Pengantaran pertama pada 28 Desember 2021 Sebanyak 21.000 liter atau sekitar 21 ton. Supardi meminta tiga orang supir truk tangkinya yakni Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani. Itu dilakukan Setelah minyak diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D.
Pengantaran kedua dilakukan 2 Januari 2022 . Masih dengan modus hari pertama, Agus Iskandar menerima BBM ilegal dari Pardi sebanyak 70.000 liter atau 70 ton. Jadi BBM hasil kejahatan yang sudah diterima Agus lebih dari 90 ton.
Sementara orang kedua penampung minyak BBM hasil kejahatan Supardi dan Tommi Lee adalah Aseng (PT GIPE Cabang Kepri-Batam). Dalam dakwaan terhadap Supardi diketahui bahwa Aseng menerima BBM ilegal lebih dari 230 ton. Modus pengantaran yang dilakukan Supardi tetap sama, yakni membongkar dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Aseng menerima BBM hasil kejahatan tersebut dalam tiga kali pengantaran.(*)