berita4.id, BATAM- Kasus kejahatan pencurian BBM ilegal jenis minyak FAME masih bergulir di pengadilan negeri Batam. supardi, pembeli minyak Fame jadi terdakwa. Sedangkan Agus Iskandar dan Aseng yang disebut-sebut sebagai penampung atau penadah minyak Fame masih sebatas saksi.
Informasi dari lapangan, Supardi sudah lama bermain minyak di Batam. Bahkan gudang penampungannya ada di daerah Sekupang sekitarnya. ”Di sana dulu gudang Supardi Bang. Tapi sekarang kayaknya tutup karena kasus,” ujar salah seorang sumber berita4.id.
Dari berita sebelumnya, dimana Supardi bisa sampai membeli minyak Fame mencapai Rp 12 miliar lebih, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pemain biasa. sudah kelas atas, dan nilai transaksi sudah fantastis.
Selain itu, yang menjadi teka teki saat ini, adalah kemana lagi larinya minyak fame hasil curian itu mengalir atau dijual. Sebab setelah diangkut dari jembatan 3 oleh 3 truk pengangkut milik Supardi, minyak fame itu ditujukan ke Agus Iskandar dan Aseng. Belum diketahui, apakah Supardi berperan menjual lagi minyak tersebut, atau Supardi menjualnya ke Aseng dan Agus Iskandar.
Baca Juga:Â Sehebat Apa Sih Ayong Cs, Bos Rokok Manchester? Seakan Kebal Hukum dan Berani Tantang Bea Cukai
“Dia pemain lama, mungkin lagi apes makanya dia tertangkap. Siapa sih yang tak kenal Supardi ini. Semua kenal dia pemain minyak yang diduga ilegal. Buktinya dari dulu kita tahu bersama sampai ada gudang penampungannya. Dan logikanya, dia mau bermain seperti dalam kasus ini karena menurut sata sudah pernah main sebelumnya. Makanya hal tersebut sebaiknya menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat,” kata tokoh masyarakat, Ruslan Kasbulatov.
Ruslan, mantan pimpinan DPRD Kota Batam tersebut mengatakan, kejahatan BBM ilegal ini sudah menjadi perhatian pusat. Termasuk Kapolri dan Jaksa Agung. Ia berharap penegak hukum di daerah bisa segaris dengan pusat terkait penindakan kejahatan serupa di daerah.