berita4.id, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar empat kasus narkotika besar dalam kurun waktu September dan Oktober 2022. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabtu sebanyak 270,28 kilogram.
“Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/10) dikutip dari Jawapos.com
Tiga dari empat kasus tersebut diungkap dari gabungan Bareskrim bersama Bea dan Cukai. Keempat kasus ini diungkap di Provinsi Riau dan Aceh.
“Dari pengungkapan ini, tersangka diamankan ada tujuh orang, ada dari TKP di wilayah Riau dan Aceh,” imbuhnya. Dari kasus ini, Polri berhasil menyita sebanyak 270,28 kg narkotika jenis sabu berasal dari luar negeri.