Sebelumnya, Nixon Andreas Lubis mengatakan, status saksi itu masih memungkinkan untuk dijadikan tersangka. Itu nantinya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan. “Ya sangat memungkinkan untuk tersangka. Itu tergantung fakta-fakta di persidangan dan itu ranahnya penyidik nantinya,” ujar Nixon.
Ia mengatakan, kasus BBM ilegal ini masih terus bergulir di pengadilan. Dua orang sudah menjadi terdakwa. Sementara Lusrianto alias Yanto, Otak pencurian BBM ilegal dan Munir pemilik kapal yang digunakan mengangkut minyak dari Perairan Bintan ke Jembatan 3 Barelang masih DPO.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K mengatakan terkait kelanjutkan kasus masih terus dalam penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” katanya. ***