berita4.id, JAKARTA–Peraturan Mendikburistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang diterbitkan 7 September 2022 lalu disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Disebutkan, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga:Â Rusak Akibat Gempa, Gubsu Janji Perbaiki Pasar, Rumah Ibadah, dan Sekolah di Taput
Ini Model dan warna pakaian seragam nasional sesuai Permendikbudristek No 50 Tahun 2022: