Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Terdakwa Supardi alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm, disebutkan bahwa Agus Iskandar (PT KAESFAPE JAYA SHIPPING) mendapat BBM ilegal sekitar 28 ton dengan dua kali pengantaran. Pengantaran pertama pada 28 Desember 2021 Sebanyak 21.000 liter atau sekitar 21 ton. Supardi meminta tiga orang supir truk tangkinya yakni Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani. Itu dilakukan Setelah minyak diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D.
Pengantaran kedua dilakukan 2 Januari 2022 . Masih dengan modus hari pertama, Agus Iskandar menerima BBM ilegal dari Pardi sebanyak 70.000 liter atau 70 ton. Jadi BBM hasil kejahatan yang sudah diterima Agus lebih dari 90 ton.
Sementara orang kedua penampung minyak BBM hasil kejahatan Supardi dan Tommi Lee adalah Aseng (PT GIPE Cabang Kepri-Batam). Dalam dakwaan terhadap Supardi diketahui bahwa Aseng menerima BBM ilegal lebih dari 230 ton. Modus pengantaran yang dilakukan Supardi tetap sama, yakni membongkar dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Aseng menerima BBM hasil kejahatan tersebut dalam tiga kali pengantaran.
Untuk tahap awal, tanggal 28 Desember 2021, terdakwa yakni Supardi meminta tiga sopir truk tangkinya, Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani untuk mengantarkan muatan minyak FAME kepada saksi Aseng (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam) sebanyak 104.000 liter.
Pengantaran kedua di tanggal 29 Desember 2021. Supardi juga meminta ketiga sopir truknya untuk mengantar minyak FAME yang baru diambil dari jembatan 3 Barelang ke Aseng sebanyak 124.000 liter.
Dan pengantaran ketiga dilakukan 2 Januari 2022, Aseng mendapatkan sebanyak 16.000 liter dari Supardi. Pengantaran dilakukan dengan modus yang sama. Sehingga dalam tiga pengantaran, total BBM ilegal hasil kejahatan Supardi dan Tommi Lee yang ditampung Aseng lebih dari 230 ton.
Masih dari dakwaan tersebut, diketahui total keseluruhan minyak FAME yang dibeli Supardi dari Tommy Lee dalam jumlah besar tampa memiliki dokumen dari pejabat yang berwenang sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak pada tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 yaitu sebanyak 363.000 liter dengan harga Rp7.500 / liter dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.722.500.000.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt kompak tidak mau berkomentar terkait kasus ini. Berulang kali dihubungi melalui telpon dan What App, kedua perwira Polda Kepri tersebut tidak memberikan jawaban.***