Berpegang pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Tidak ada keterangan yang menyebut keturunan atau underbow PKI dilarang menjadi prajurit TNI.
Tidak sampai di situ, Jenderal Andika juga memerintahkan panitia seleksi menghapus ujian atau tes akademik calon prajurit TNI. Menurutnya, cukup dilihat ijazahnya saja.
Terobosan seleksi masuk TNI juga diterapkan pada pemeriksaan postur tubuh dan ujian renang dalam tahapan tes kesempatan. Panitia Seleksi lagi-lagi diminta mengubah seleksi tersebut karena itu telah ada di pemeriksaan kesehatan.
Mengutip dari website rekrutmen – tni. mil.id berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar pada Penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2022.
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan)
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI.
7. Berusia paling tinggi 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.
8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi “A” IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.
9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi “B” IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi “B”)
11. Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat izin suami/istri.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengÄ…n hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran. ***
sumber: merdeka.com