Setelah minyak FAME curian diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Untuk tahap awal, tanggal 28 Desember 2021, terdakwa yakni Supardi meminta tiga sopir truk tangkinya, Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani untuk mengantarkan muatan minyak FAME kepada saksi Aseng (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam) sebanyak 104.000 liter dan saksi Agus Iskandar sebanyak 21.000 liter.
Di tanggal 29 Desember 2021, trik kedua, Supardi juga meminta ketiga sopir truknya untuk mengantar minyak FAME yang baru diambil dari jembatan 3 Barelang ke Aseng (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam) sebanyak 124.000 liter.
Tanggal 2 Januari 2022, saat pengambil minyak tahap 3 ke jembatan 3 Barelang, Supardi meminta tiga sopirnya mengantarkan minyak FAME ke Aseng (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam) sebanyak 16.000 liter dan PT. KAESFAPE JAYA SHIPPING untuk pengisian ke TB. ZAHIRRA 2001 sebanyak 70.000 liter.
Kemudian tanggal 4 Januari 2022, saat pemindahan minyak FAME dari kapal ke truk tangki, para saksi yakni sopir truk melihat ada patroli. Hal ini langsung dilapor ke Supardi. Oleh Supardi, ketiga sopirnya diminta menghentikan transfer minyak dari kapal ke truk dan memerintahkan ketiga sopir untuk meninggalkan lokasi.
Minyak FAME yang sudah sempat terisi di truk sebanyak 28.000 liter, dan kemudian terdakwa memerintahkan kepada seluruh sopir tengki yaitu saksi Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani untuk mengantarkan muatan minyak FAME kepada saksi Agus Iskandar.
Masih dari dakwaan tersebut, diketahui total keseluruhan minyak FAME yang terdakwa beli dari saksi Tommy Lee dalam jumlah besar tampa memiliki dokumen dari pejabat yang berwenang sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak pada tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 yaitu sebanyak 363.000 liter dengan harga Rp7.500 / liter dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.722.500.000. ***