Friday, October 11, 2024
HomeBatamHukum Berat Pardi CS dan Semua Yang Terlibat Transaksi Jual Beli BBM...

Hukum Berat Pardi CS dan Semua Yang Terlibat Transaksi Jual Beli BBM Ilegal

Berita4.id, BATAM – Kasus jual beli solar ilegal menyita perhatian Publik. Termasuk kasus jual beli minyak FAME di perairan Bintan Tanjunguban yang melibatkan Supardi alias Pardi CS. Warga meminta agar Supardi CS dan semua pihak yang bermain dalam jual beli minyak ilegal ditindak dan dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya dengar Supardi ini pemain lama. Kita sebagai masyarakat biasa meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal kepadanya. Saat ini kita kesulitan karena kenaikan BBM, tetopi justru ada yang bermain. Ini sangat melukai hati masyarakat,” ujar seorang warga Sagulung.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengaku mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah mengungkap sejumlah kasus penimbunan BBM dan jual beli BBM ilegal. Ia berharap para tersangka diberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mereka (para pelaku, red) harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan khusus kepada Polri, saya mengapresiasi yang sudah bergerak cepat. Dan masalah BBM ini memang menjadi atensi dari pemerintah,” katanya.

Menurut politisi dari Hanura tersebut, hukuman setimpal kepada para pelaku harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera. “Jadi ini sangat peting biar ada efek jera dan pembelajaran kepada orang lain bagaimana supaya tidak melanggar hukum,” katanya.

Seperti diketahui, Supardi alias Pardi yang dalam dakwaanya sebagai penadah minyak FAME curian itu, bukannya mengumpulkan minyak FAME dalam satu gudang melainkan langsung didistribusikan. Ada Nama Aseng, (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam), Agus Iskandar, PT. KAESFAPE JAYA SHIPPING untuk pengisian ke TB. ZAHIRRA 2001.

Dakwaan untuk Supardi alias Pardi redaksi berita4.id dapat dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm.

Dalam dakwaan itu, terlihat awal kasus sama dengan dakwaan untuk
Tommy Lee (kasus terpisah dan disidang di PN Tanjungpinang). Yang berbeda, saat minyak sampai di pelabuhan jembatan 3 Barelang.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Siap Sediakan Kebutuhan Tenaga Kerja Ahli, Irata Training Centre Buka Cabang...

0
berita4.id, BATAM- Batam sebagai kota industri tentu membutuhkan tenaga tenaga kerja siap pakai. Untuk itulah, PT Rede Inti Teknologi membuka Irata Training Centre untuk...

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...
- Advertisment -