Berita4.id, BATAM – Kasus jual beli solar ilegal menyita perhatian Publik. Termasuk kasus jual beli minyak FAME di perairan Bintan Tanjunguban yang melibatkan Supardi alias Pardi CS. Warga meminta agar Supardi CS dan semua pihak yang bermain dalam jual beli minyak ilegal ditindak dan dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya dengar Supardi ini pemain lama. Kita sebagai masyarakat biasa meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal kepadanya. Saat ini kita kesulitan karena kenaikan BBM, tetopi justru ada yang bermain. Ini sangat melukai hati masyarakat,” ujar seorang warga Sagulung.
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengaku mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah mengungkap sejumlah kasus penimbunan BBM dan jual beli BBM ilegal. Ia berharap para tersangka diberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mereka (para pelaku, red) harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan khusus kepada Polri, saya mengapresiasi yang sudah bergerak cepat. Dan masalah BBM ini memang menjadi atensi dari pemerintah,” katanya.
Menurut politisi dari Hanura tersebut, hukuman setimpal kepada para pelaku harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera. “Jadi ini sangat peting biar ada efek jera dan pembelajaran kepada orang lain bagaimana supaya tidak melanggar hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Supardi alias Pardi yang dalam dakwaanya sebagai penadah minyak FAME curian itu, bukannya mengumpulkan minyak FAME dalam satu gudang melainkan langsung didistribusikan. Ada Nama Aseng, (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam), Agus Iskandar, PT. KAESFAPE JAYA SHIPPING untuk pengisian ke TB. ZAHIRRA 2001.
Dakwaan untuk Supardi alias Pardi redaksi berita4.id dapat dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm.
Dalam dakwaan itu, terlihat awal kasus sama dengan dakwaan untuk
Tommy Lee (kasus terpisah dan disidang di PN Tanjungpinang). Yang berbeda, saat minyak sampai di pelabuhan jembatan 3 Barelang.