Terus Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HF sebanyak 33,78 gram narkotika jenis Kokain, Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/121/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 7 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HV sebanyak 100 gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/114/VII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka inisial FES sebanyak 2.049 gram narkotika jenis Ganja, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/123/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Agustus 2022 dengan tersangka inisial D alias I sebanyak 24,79 gram narkotika jenis Sabu, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/129/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Februari 2022 dengan tersangka inisial A sebanyak 30.04 gram narkotika jenis Sabu.
Dikatakan Andi, sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu barang bukti dari 3 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 13,64 gram untuk pembuktian di persidangan.
”Selanjutnya sebanyak 41,44 gram narkotika jenis Kokain dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 45,1 gram untuk pembuktian di persidangan serta sebanyak 70.5 gram narkotika jenis Ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 69.65 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelas Andi Krisnawan dalam rilisnya
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan untuk Narkotika jenis Ganja dibakar yang disaksikan tersangka dan tamu undangan.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano. ***