berita4.id, BATAM– Polda Kepri mengamankan seorang warga inisial TH alias T atas kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar.
”Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung, Kota Batam,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (6/9/2022).
Kata Agus, tersangka berprofesi sebagai Sopir. ”1 lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial Si. Kami sudah melaksanakan penyitaan tiga Unit Mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000,″ AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Baca Juga:Â Agustus 2022, Polda Kepri dan Jajarannya Ungkap 34 Kasus Narkoba, 54 Tersangka