berita4.id, BATAM– Sepanjang tahun 2022 Polda Kepri bersama jajarannya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak : 125,93 Kg, ganja 15,65 Kg, ekstasi sebanyak 5.053,5 butir dan kokain 50,6 Kg.
”Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap. Jumlah tersangka sebanyak 334 orang,” ucap Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto saat konfrensi pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang di Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, khusus bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan Jajaran menangani 34 kasus. ”Jumlah pelaku sebanyak 54 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Panbil, Kawasan Industri Bersih Narkoba (Bersinar) Pertama di Indonesia
Dijelaskan Wakapolda, sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi.