Trio menambahkan, saat inipun PPID Provinsi Kepri terus melakukan pembenahan dalam segala hal. Mulai dari konsultasi ke Kemendagri, Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi Kepri, koordinasi berkelanjutan dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Kepri dalam bentuk pembuatan grup, visitasi sampai pada memberikan mimbingan teknis dan workshop.
Penguatan lainnya untuk PPID Provinsi Kepri, tambah Trio, dengan membuat berbagai regulasi, mulai dari Pergub, SK Gubernur hingga nanti Perda (Peraturan Daerah) tentang PPID. Begitu juga dengan pengumpulan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan).
“Kami mengajak teman-teman PPID Pemko Tanjungpinang untuk menguasai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Tahun 2021. Di sana sangat jelas ditulis tentang keterbukaan informasi publik dan mengenai PPID. Juga melakukan konsultasi juga ke Komisi Informasi Provinsi Kepri,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pemko Tanjungpinang, Ririn Noviana mengutarakan maksud kedatangannya untuk melakukan diskusi dan konsultasi mengenai PPID. Ririn mengaku masih bingung dalam melakukan pembenahan tata.kelola PPID Pemko Tanjungpinang.
“Kami juga ingin PPID Pemko Tanjungpinang bisa memberikan berbagai informasi publik ke masyarakat. Hanya saja saat ini kami butuh teman diskusi dan konsultasi untuk penguatan tata kelola PPID di temoar kami. Maka itu kami datang ke PPID Provinsi Kepri agar setelah ini kami bisa mulai membenahi hal-hal yang selama ini belum maksimal kami lakukan,” ungkap Ririn.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi yang dimiliki badan publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik.***
sumber: kepriprov.go.id