berita4.id, PAPUA- 6 anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.
“Sudah (ditetapkan tersangka, red),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo melalui layanan pesan, Senin (29/8). Namun, jenderal bintang tiga itu tidak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajurit TNI tersebut.
Chandra hanya menyebut Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika.
Menurut dia, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Chandra.
Baca Juga:Â 4 Warga di Mimika, Papua Dibunuh, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku