Baca Juga:Â Judi Tebak Angka atau Togel di Karimun Digulung Polisi
“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing/knlapot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas, kepada pemilik toko sapare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara, ” ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K.
“Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun, ” tegas Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto. ***