berita4.id, KARIMUN – Polres Karimun memusnahkan Knalpot Racing/Knalpot Brong dari hasil penindakkan pelanggaran lalu lintas selama 2022.
”Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegas Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi.
Menurut Badawi, ada sebanyak 1213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan knalpot racing/knlapot brong.